Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program.

Fungsi

Sekretariat mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat;
  2. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja seksi secara terpadu;
  3. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;
  4. pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaiaan dan administrasi keuangan;
  5. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
  6. pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan;
  7. pelayanan teknis administratif kepada Camat dan semua satuan unit kerja di lingkungan Kecamatan;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan kecamatan; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.